Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terkait Pandangan Umum Fraksi - fraksi Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, (3/4). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali sepakat untuk menyelenggarakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) saat menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terkait Pandangan Umum Fraksi – fraksi Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang disampaikan pada sidang sebelumnya (27 Maret 2023), dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, (3/4).

Baca juga:  Tiket Masuk ke Taman Tirta Gangga-Taman Soekasada Ujung Naik

“Kami sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat,” cetus Wagub yang juga Panglingsir Puri Ubud ini sembari menjelaskan Perubahan tersebut telah didasari arahan, hasil konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 8 Raperda tersebut.

Wagub yang juga seorang seniman topeng ini turut menyampaikan tanggapan berkenaan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda tersebut, diantaranya terksit Kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca juga:  Desa Adat Kapal Gelar "Perang Ketupat"

“Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Khusus untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah),” pungkas Wagub Cok Ace.

Pada kesempatan yang sama turut diagendakan Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang telah dibacakan sebelumnya oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama. Bahwa jajaran DPRD Provinsi Bali mendukung Raperda tersebut karena bahwasanya situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya, guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga:  Pandemi, Perlindungan Hak Anak Jangan Diabaikan

“Terimakasih dan apresiasi yang tinggi juga kami sampaikan kepada Gubernur Bali, yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat,” ujar Nyoman Budi Utama. (kmb/balipost)

BAGIKAN