gembok
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 1 Buduk disegel. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SD) 1 Buduk, di Kecamatan Mengwi, mendapat atensi jajaran Komisi IV DPRD Badung. Wakil rakyat akan turun ke lapangan guna mengetahui duduk permasalahannya.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, AAN Ketut Agus Nadi Putra, mengatakan akan ikut melakukan mediasi terkait masalah aset yang berujung pada penyegelan sekolah. “Kami akan ikut menyikapi masalah yang terjadi di SDN 1 Buduk. Dalam waktu dekat ini kami juga akan turun ke SDN 1 Buduk tersebut. Kami ingin tahu apa duduk persoalannya sehingga terjadi seperti itu,” ungkap Nadi Putra, Senin (1/1).

Baca juga:  PAW Yonda Dilakukan Setelah Nyepi

Menurutnya, verifikasi terhadap aset-aset Badung perlu dilakukan, sehingga tidak terjadi kasus sengketa lahan. “Pastilah kedepannya akan mencederai program pemerintah di bidang pendidikan, kalau terus terjadi masalah seperti itu,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya verifikasi, kasus serupa tidak terjadi. Seperti, bagimana status gedung dan tanahnya. Hal ini perlu diperjelas lagi agar nanti tidak menjadi masalah seperti saat ini. “Jangan sampai ada cap pemerintah tidak becus melakukan pengelolaan aset, sehingga verifikasi aset pemerintah perlu dilakukan,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Rahtut ini juga berharap pemerintah segera melakukan tindakan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan.

Baca juga:  Menko Maritim akan Tinjau Warga Pengungsi Gunung Agung

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika, membenarkan prihal tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah dan UPT untuk meminta kejelasan kejadian tersebut. “Sudah ditangani oleh perangkat desa dan tokoh-tokoh desa. Kami juga sudah panggil kepala sekolahnya dan kepala UPTnya untuk kejelasannya. Kami akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, kejadian tersebut juga masuk laporan kepolisian. Informasi yang diterima pelaporan berdasarkan kesepakatan dari pihak Desa disertai dengan dokumen-dokumen yang ada. “Pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah melaporkan kejadian itu,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang IMF, Masih Ada Rambu Lalulintas Belum Diperbarui

Dikatakan, pihkanya saat ini masih mempelajari lebih detail terkait dokumen-dokumen sekolah yang ada. “Tentunya, kami dari Disdikpora sendiri sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” sebutnya.

Birokrat asal Kerobokan ini mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur sekolah tersebut diserahkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Badung pada 2006 silam. Sehingga, sejak saat diserahkan resmi menjadi aset dari Pemkab Badung. “Kami harus memperlajari terus dokumen-dokumen yang ada dulu,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *