cicit Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Agung Duva Devasya (23), melaporkan penyebar postingan itu ke Polda Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berawal dari penjualan sepatu dan dituding penipu hingga postingan tersebut disiarkan di media sosial, cicit Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Agung Duva Devasya (23), melaporkan penyebar postingan itu ke Polda Bali.
Pasalnya, dia merasa nama baiknya dicemarkan.

Sebagai terlapor adalah selebgram berinisial WL alias dan VPA. “Kami melaporkan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terkait pencemaran nama baik yang saya alami,” ucap I Gusti Ngurah Agung Duva Devasya, yang juga merupakan selebgram game ini.

Didampingi kuasa hukumnya I Ketut Kesuma, Gusti Duva atau dikenal di kalangan selebram dengan nama Rocket, menjelaskan kasus tersebut berawal dari penjualan sepatu seharga Rp40 juta via WhatsApp. Begitu dibayar, beberapa hari kemudian Gusti Duva mengirim sepatu tersebut ke alamat yang diberikan.

Baca juga:  Tak Ada Klarifikasi, PDIP Bawa Alfian Hingga ke Pengadilan

Setibanya, WL menyampaikan sepatu itu tidak asli. WL meminta pengembalian dana (refund) kepada Gusti Agung Duva. “Beberapa hari kemudian, ketika saya sedang membuka akun Instagram milik saya, melihat Instastory dan akun instagram pacarnya dan WL yang men-tag akun Instagram saya dengan isi sebagai berikut @agung devaa, karna orangnya gak kapok-kapok berulah trus dan udah banyak korban, termasuk sahabat saya dan pacar saya. Untuk kepada bapak agung, stop nipu stop pinjem duit tapi ga dibalikin, jual akun orang tanpa izin dan uangnya diambil semua sekarang malah nipu,” kutip Gung Duva.

Baca juga:  Dukung WWF 2024, 440 Mobil Listrik Dikirim ke Bali

Menyikapi persoalan tersebut, dia mengembalikan uang Rp40 juta. Namun pihak terlapor tidak ada memulihkan namanya, hingga cicit I Gusti Ngurah Rai beralamat di Carang Sari, Badung, itu mengaku mengalami kerugian.

Yakni, sebagai selebgram game, pihaknya tidak dipercaya dan tidak dapat penghasilan.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu membenarkan adanya laporan itu. “Tapi masih dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat),” ucap Kombes Satake Bayu, Selasa (4/4).

Dari pengaduan disampaikan Duva, lanjut Satake Bayu, kronologisnya bermula dari percakapan pada Desember 2022 antara korban dengan WL lewat WhatsApp (WA). Saat itu korban mengatakan ke WL jika memiliki sepatu merk terkenal tapi ukurannya tidak sesuai dengan kakinya. Saat itu WL berminat beli sepatu tersebut dan harga disepakati Rp 40 juta.

Baca juga:  Februari 2018, NPL Perbarindo Capai 7,86 Persen

Setelah uang diterima korban, beberapa hari kemudian sepatu tersebut dikirim ke alamat WL lewat ekspedisi. Beberapa hari kemudian WL menghubungi korban lewat WA dan mengatakan sepatu itu tidak asli. WL minta uangnya dikembalikan.

“Dumas ini masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Jika barang buktinya lengkap akan dinaikkan jadi laporan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.(Miasa/Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN