Tim dari kejaksaan melakukan penggeledahan salah satu ruangan di Kampus Unud, Jimbaran terkait kasus Dana SPI. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/4) menerima pemohonan praperadilan I Made Yusnantara. Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan Praperadilan SPI Unud atas nama tersangka I Made Yusnantara sudah terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2023/PN Dps. terkait penetapan tersangka dalam kasus Sumbangan Pembangunan Institusi Unud.

Hakim yang ditunjuk adalah I.B Bamadewa Patiputra, dengan jadwal sidang, Kamis, 13 April 2023. Yusnantara menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah mengajukan praperadilan, yakni Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra.

Baca juga:  Sidang Ditemani Hotman Paris, Rektor Unud Akui Ada Titipan Mahasiswa dari Pejabat

Menurut kuasa hukum Yusnantara, Fahmi Yanuar Siregar, pihaknya mengajukan praperadilan paling terakhir. “Karena materi praperadilan harus jelas terlebih dahulu. Pihak kami, ada tim hukum. Yakni dari Unud dan tim kami yang terpisah. Sebelum ajukan praperadilan, kita diskusi dulu materi praperadilan ini apa. Biar tidak seperti di sebelah, tersangka tidak ditahan, namun dalam petitumnya minta dibebaskan dari tahanan,” ucap Fahmi.

Lanjut dia usai mengajukan praperadilan di PN Denpasar, jika materinya meluas yakni membahas soal materi SPI, pihaknya tidak mau melebar. “Karena klien kami, MY (Made Yusnantara) kami berbeda. MY dalam kapasitasnya dan kualitasnya tidak berwenang dalam SPI itu,” jelasnya.

Baca juga:  Breaking News: Rektor Unud Ditahan

Sehingga pihaknya dalam kasus ini lebih menbahas, bagaimana yang bersangkutan (Yusnantara) diberi tugas lalu dijalankan tugas itu sesuai dengan yang diberikan oleh pimpinannya. Dalam dalam praperadilan yang dimohonkan, Yanuar Siregar menjelaskan selain penetapan tersangka serta surat penyidikan tidak sah, juga memohon rehabilitasi nama baik MY. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *