Terdakwa Nyoman Arta Wirawan saat menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, Selasa (4/4). (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Anturan memasuki sidang vonis pada Selasa (4/4). Mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan divonis berat, yakni selama 10 tahun penjara.

Arta juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyartha, beserta hakim anggota Soebakti dan Nelson itu dilaksankan secara virtual pada Selasa sore di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sementara Terdakwa Wirawan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Baca juga:  Kejari Badung Cek Ketersediaan Obat dan Oksigen

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun. Uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Wirawan akibat perbuatan korupsinya, harus dibayar paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Dari WNA Kenakan Atribut Polri hingga Jalur Wisata Desa Munduk Tertutup Longsor

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa akan dipidana penjara selama tiga tahun. Dalam membacakan putusannya, majelis hakim kuga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Wirawan. Salah satunya, dalam melakukan tindakan korupsi mengakibatkan kerugian yang besar.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, maupun terdakwa Wirawan mengaku masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng sejak November 2021. Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Rehabilitasi Bencana Banjir Bandang di Gerokgak, BNPB Hibahkan Rp 15 Miliar

Tersangka diduga korupsi dengan modus kredit fiktif. Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak 2019, penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *