IC dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian, Selasa (4/4). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran. Kali ini, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial IC (24), Selasa (4/4).

Sebelumnya, IC viral di media sosial karena fotonya yang menurunkan celananya saat berada di puncak Gunung Agung. Tentu saja unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.

Baca juga:  Warga di Bali Terinfeksi COVID-19 Sudah Lampaui 46 Ribu Orang

Pada tanggal 27 Maret 2023, IC datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia serta mengenai berita viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia tiba pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Isoman Dianggap Berisiko Tinggi, Gubernur Koster Keluarkan Surat Aktivasi Isolasi Terpusat

IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN