Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), berinisial RJD (37) diamankan aparat Polsek Densel. Pria yang tak bekerja ini mengamuk dan melukai seorang pelayan salah satu kafe di Jl. Tukad Badung, Renon pada Rabu (5/4) malam.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, korbannya berinisial WO (20). Kronologinya, sekira pukul 23.00 WITA, korban sedang bekerja. Kemudian datang RJD untuk minum-minum di kafe tersebut.

Baca juga:  Alokasi Belanja Negara ke Bali Mencapai Rp 22,256 Triliun

Korban melayani tersangka di depan bar. Selang 30 menit, sekira pukul 23.30 WITA, tiba-tiba orang asing tersebut mengeluarkan pisau yang disimpan di saku celananya lalu mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana.

“Pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara mengores. Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian korban melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe. Lalu pelaku mengejar korban sambil marah-marah, selain itu pelaku juga menghancurkan meja pelanggan lain,” ujarnya.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, 8 Tersangka Diringkus

Pelaku juga mengacungkan pisau kepada semua orang yang ada di kafe tersebut dan mengakibatkan terjadinya keributan. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan.

Tim opsnal dipimpin Panit 2 beserta piket fungsi segera mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan. “Pada saat itu tim langsung dapat mengamankan pelaku saat pelaku mengamuk di areal TKP. Pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol, membawa sajam dan mengancam pengunjung cafe,” sebutnya.

Baca juga:  Sasar Jalan Sedap Malam, Sejumlah THM Dirazia

Atas tindakannya, RJD dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN