Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, Rabu (5/4), mengatakan peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan (MLT) jika mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). MLT itu berupa Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Konstruksi (KK/FPPP).

Ia menjelaskan MLT bisa berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB) suku bunga 8 persen. Saat ini, BPJamsostek menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan fasilitas KPR.

Baca juga:  69 Tahun, BTN Realisasikan Kredit Rp 523 Triliun

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta untuk membeli rumah sejahtera. Manfaat tambahan tersebut dikatakan telah sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Menurutnya, saat inilah momentum yang tepat bagi peserta yang belum memiliki rumah. “Manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja,” jelasnya.

Baca juga:  Mahasiswa Perhotelan Meninggal dengan Kondisi Mengenaskan, Ini Hasil Labfor Polda

Diharapkan, MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak. “Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” ujar Kuncoro. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN