DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, Kamis (6/4), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ada sekitar 86 pertanyaan yang diajukan penyidik guna, baik soal peran tersangka dalam SPI Unud tersebut.
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat (7/4) menyatakan, hasil pemeriksaan tersangka akan dianalisa dan dirangkaikan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. “Tentang apakah cukup pemeriksaan sekali saja itu, tergantung nanti hasil keterangan saksi-saksi lain dan alat bukti lain. Jika diperlukan kembali keterangan tersangka, maka tentunya tersangka akan diperiksa lagi,” jelas Eka Sabana.
Prof. Antara menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, tampak ditemani tim kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika dkk. “Cukup banyak yang ditanyakan dan kami merasa cukup senang karena penyidik cukup profesional sehingga proses pertanyaan yang cukup banyak bisa selesai dengan baik,” tandas Suardika.
Suardika juga menyatakan bahwa Prof. Antara tidak ada merugikan negara, atau tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi di Universitas Udayana. Sebaliknya dia berpendapat bahwa negara diuntungkan dari pungutan uang pangkal tersebut. Atau BLU-nya Unud bertambah. Dan SPI itu sepenuhnya dipakai untuk pembangunan perbaikan fasilitas pendidikan.
Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, beberapa waktu lalu soal kerugian dalam kasus SPI menjelaskan harus dibedakan antara kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebagaimana dalam rilis, kata Eka Sabana, dalam kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 105,39 miliar, persisnya Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100. Sedangkan perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691. Jika potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditotal, memang mencapai angka Rp 443 miliar. (Miasa/balipost)