Oleh I Nyoman Esha Pradnyana Sucipta Putra
Perkembangan di bidang ilmu terutama di ilmu kesehatan dan kedokteran membuat pasien mencari solusi tindakan medis selain dengan tujuan kesehatan juga untuk kecantikan dan estetika tubuh melalui operasi plastik. Saat ini kedokteran bedah plastik telah diakui dan keberadaannya berada di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan terhimpun dalam organisasi para dokter bedah plastik Indonesia yaitu Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia (PERAPI).
Organisasi ini aktif mengadakan diskusi, seminar, dan mengadakan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri sebagai wadah untuk menyelesaikan kasus pada spesialistik bedah plastik. Pada tingkat internasional terdapat International Confederation of Plastic Reconstructive Aesthetic Surgery (IPRAS) di mana anggota PERAPI secara otomatis menjadi anggota dari IPRAS.
Bedah plastik dibedakan menjadi dua macam yaitu: a. Bedah Plastik Rekonstruksi bertujuan untuk memperbaiki fungsi bagian tubuh yang memiliki kelainan atau penampilan tubuh tertentu yang diakibatkan faktor cacat, ataupun akibat dari suatu tindakan medis contohnya operasi pengangkatan tumor. b. Bedah Plastik Estetika. Bedah plastik estetika memiliki tujuan memperbaiki penampilan bagian tubuh yang dinilai kurang sempurna. Tindakan ini biasanya dilatarbelakangi keinginan pasien dengan rasa ketidakpuasan akan bentuk fisiknya. Tindakan bedah plastik wajib dilakukan oleh seorang dokter dengan latarbelakang pendidikan spesialis kedokteran bedah plastik. Sesuai dengan UU pasal 29 ayat (1) tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa sebelum melakukan tindakan bedah plastik maka dokter wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan aktif berlaku pada saat pengerjaan tindakan.
Sebelum tindakan, dokter juga wajib meminta persetujuan tindakan yang telah ditandatangani pasien dan saksi, dokter wajib memberikan penjelasan lengkap mengenai diagnosis, risiko, dan komplikasi yang dapat terjadi sebagai akibat dari tindakan medis tersebut sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 45 ayat (1). Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) tentang Praktik Kedokteran juga menyatakan bahwa dokter diwajibkan untuk membuat rekam medis sesegera mungkin setelah pasien selesai yang terhadapnya dilakukan suatu tindakan dengan informasi catatan penting meliputi: nama, waktu, dan tanda tangan petugas kesehatan yang memberikan pelayanan.
Sebagai cabang ilmu yang dapat berkaitan dengan kehidupan dan kesehatan manusia, ilmu kedokteran berupaya melakukan berbagai macam penemuan dan penelitian demi peningkatan kualitas hidup manusia, dan salah satu tujuan ilmu kedokteran adalah untuk memulihkan keadaan fisik seseorang sehingga dapat kembali berfungsi pada kondisi optimal (Lamintang, 2016). Bedah plastik memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memulihkan keadaan fisiknya pada kondisi optimal dan lebih memperhatikan hasil akhir dari suatu tindakan pembedahan. Selain ilmu kedokteran dan dasar-dasar ilmu bedah, bedah plastik dilengkapi dengan kemampuan imajinasi (goniometri, stereometri), keterampilan tangan (skills), dan jiwa seni (art) (Moenanjad, 2012).
Jadi dalam bedah plastik, keinginan seseorang untuk mempunyai penampilan yang lebih baik akan dapat terwujud, karena teknologi yang dikembangkan bedah plastik memungkinkan seseorang untuk mendapatkan penampilan sesuai dengan keinginannya. Meningkatnya kebutuhan masyarakat modem di bidang kecantikan, membuat menjamurnya saranasarana pelayanan kecantikan (Skin Care, Beauty Clinic, Esthetic Clinic, Slimming Center, dan Beauty Center) (DBPMD, 2017). Sarana pelayanan ini sering melakukan promosi / menjanjikan basil maksimal dalam waktu singkat untuk menarik minat masyarakat memanfaatkan jasa pelayanan tersebut, dengan biaya yang cukup tinggi.
Operasi plastik berasal dari kata “operasi” dan “plastik”. Kata “plastik” berasal dari kata plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), dan plastics (Bahasa Inggris), yang semuanya artinya adalah “perubahan bentuk”. Di dalam kedokteran dikenal dengan istilah “plastics of surgery” yaitu “pembedahan plastik”. Operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan estetika contohnya adalah operasi pembentukan hidung agar terlihat lebih mancung, pembentukan rahang, pembentukan kelopak mata, pengencangan wajah, memperindah payudara, dan lain sebagainya. Tindakan operasi plastik bersifat permanen. Selain tindakan operasi, ada tindakan estetika medis lainnya yang juga bertujuan untuk perbaikan kosmetis seperti tarik benang, tanam benang, penyuntikan botox, filler, dan lain sebagainya. Untuk tindakan medis seperti ini bisa dilakukan oleh dokter umum yang telah bersertifikasi pelatihan kedokteran estetika.
Penulis, Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika, Magister Kedokteran Klinis