Ikut JKN
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – BPJS Kesehatan Kantor Wilayah (Kanwil) Bali Nusra mendata adanya kepesertaan ganda atau kepesertaan lebih dari satu JKN-KIS. Akibatnya, iuran yang dibayarkan juga menjadi ganda.

Kondisi ini, menurut Kepala BPJS Kanwil Bali Nusra, Army Adrian Lubis, Selasa (2/1) terjadi khususnya peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah. “Kepesertaan ganda ada beberapa yang kita lihat,” katanya.

Hanya saja terkait angka atau persentase, ia mengaku tidak hapal. Diterangkan, BPJS Kesehatan telah memiliki aturan jika memang ada kepesertaan ganda, pihaknya akan melakukan cek lagi. Salah satu dari nomor keanggotaan harus dilakukan penonaktifan. “Mana yang dipakai, apakah dia menggunakan yang dananya berasal dari APBD atau APBN? Yang kita utamakan dia mengikuti APBN dulu. Supaya kuota pemerintah pusat yang 90 juta sekian harus terpenuhi, baru nanti APBD-nya,” jelasnya.

Baca juga:  Tabanan Sahkan Revisi Perda Penataan Toko Swalayan, Ini Tiga Poin yang Jadi Acuan

Data kepesertaan ini terus dievaluasi. Misalnya suatu daerah akan berintegrasi atau menuju UHC (universal health coverage), pihaknya akan melakukan pemadanan data antara data dukcapil dan pemda (dari kepala desa dan banjar).

Adanya kepesertaan ganda ini salah satunya karena peralihan dari Jamkesmas ke JKN. “Itu dulu kan tidak berdasarkan NIK. Yang didaftarkan oleh aparat desa dimasukkan menjadi peserta Jamkesmas. Engga punya KTP, engga punya NIK. Sekarang dengan integrasinya Jamkesda ke JKN KIS, orang tersebut dimasukkan lagi menjadi peserta,” bebernya.

Hal tersebut dikatakan tidak merugikan. Hanya perlu penyempurnaan data. “Saat berobat bisa digunakan salah satu kartunya,” ujarnya.

Seorang peserta JKN KIS yang berdomisili di Kabupaten Badung melaporkan memiliki dua kartu dari BPJS Kesehatan. Yaitu kartu dari tanggungan orang tuanya sebagai pegawai negeri dan kartu dari Pemerintah Badung yaitu KBS.

Baca juga:  Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET, Pangkalan LPG Subsidi di Jalan Hang Tuah Dikenai Sanksi

Pada kasus tersebut, Idris menjelaskan antara JKN KIS dan KBS tidak akan terjadi tumpang tindih. Karena JKN KIS berlaku nasional dan bisa melakukan rujukan sedangkan KBS berlaku lokal. “Apa yang tidak terdapat dalam JKN KIS, akan ditanggung oleh KBS,” sebutnya.

Memang bisa terjadi data ganda. Yaitu kartu yang ditanggung oleh tempat orang tersebut bekerja dan kartu yang ditanggung oleh pemda Badung melalui KBS. “Inilah akan ketahuan saat pemadanan data nanti. Karena kita selalu update data. Nanti salah satunya akan ditarik saat pemadanan data itu sampai pada gilirannya,” ungkapnya.

Terkait pembayaran yang dilakukan BPJS ke faskes pada kepesertaan ganda, yaitu dengan melihat status kepesertaan sejak dinonaktifkan atau tidak dibayarkan lagi iurannya. Sementara iuran yang terbayar double, dikatakan akan dilakukan rekonsiliasi.

Baca juga:  Anggaran Sudah Besar, Penelitian Pertanian Jangan Dilupakan

Rekonsiliasi dengan pemda dilakukan 3 bulan sekali. Sedangkan untuk badan-badan usaha juga dilakukan rekonsiliasi terkait jumlah peserta, update data dan penambahan jumlah peserta dan keluarga. Sehingga data tersebut terus berubah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, MPPM mengatakan, untuk mencegah kepesertaan ganda, yang dilakukan sejak awal peserta PNS pendataannya dilakukan dari bawah (dusun). Sehingga diketahui penduduk yang sudah dan belum memiliki BPJS Kesehatan.

BPJS juga melakukan sanding data setiap peserta. Karena peserta yang terdaftar menggunakan E-KTP. “Sehingga kalau ada dengan NIK yang sama akan dihapus dari kepesertaan yang diusulkan. Jadi hanya peserta yang memang belum terdaftar saja yang masuk,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *