SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim dari Sat Reskrim Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap dugaan penipuan yang melibatkan sopir sebuah perusahaan swasta di Klungkung. Sang sopir, Sultan Dedy Kusuma (42) diduga menipu bosnya.
Modusnya, ia berpura-pura menjadi pelanggan. Namun, setelah orderan diantarkan, justru barang pesanan itu dijual untuk kepentingannya sendiri.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (10/4) mengatakan upaya pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan ini, sesuai dengan adanya Laporan Polisi : LP/B/11/III/2023/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, pada 26 Maret 2023. Saat itu, persoalan ini dilaporkan korban I Dewa Gede Agung Partana Nida. Korban mengalami kerugian sebesar Rp33.150.000, lantaran barang dijual tak kunjung dibayar.
AKBP Sadiarta mengatakan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Klungkung ini, berhasil mengamankan Sultan Dedy Kusuma. Pelaku bekerja sebagai sopir.
Sebelum melakukan penipuan itu, pelaku awalnya mengirimkan pesan singkat kepada korban yang merupakan bosnya pada 25 Maret lalu. Isi pesannya menyampaikan kepada pelapor kalau ada pesanan barang berupa 100 Box Binggo, 100 Box Bonano, 100 Box Cookies Cream Banana Cok, 100 Box Kukis Kelapa 500, 50 Boxs Luigi, 100 Box Magnus dan 100 Box Olaf.
Pesanan itu dikatakan datang dari seorang pelanggan atas nama Antonio. Seluruh barang tersebut harus di kirim ke Benoa, Kuta Selatan, Badung dan akan dibayar tunai setelah barang tersebut diterima oleh pelanggan.
Setelah barang yang dikirim ke daerah Benoa, pelaku langsung memindahkan barang-barang tersebut dari dalam truck box milik pelapor ke dalam truck box lainnya.
Setelah memindahkan barang-barang pesanan ini, ternyata baru diketahui bahwa barang-barang pelapor tidak ada dibayar oleh orang yang mengaku bernama Antonio itu. Barang-barang itu oleh Sultan dijual kepada Agus Deni di sekitar Sampalan, Dawan, Klungkung.
“Setelah pelapor mengeceknya, ternyata pelaku dengan inisial SDK (Sultan Dedy Kusuma) telah menipu pelapor, bahwa orang yang mengaku Antonio adalah sebenarnya pelaku sendiri,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Mapolres Klungkung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung, beserta seluruh barang bukti dan satu unit truck box Nopol DK 88691 FA. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bagiarta/balipost)