Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sutriono pada Selasa (11/4) merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan pengedar dan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sejak dua bulan terakhir. Dari sembilan pelaku tersebut, tiga orang adalah residivis kasus serupa.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sutriono pada Selasa (11/4) mengatakan dari para pelaku turut diamankan sabu seberat 5,24 gram netto. Sembilan pelaku tersebut dari delapan kasus narkoba yang diungkap.

Baca juga:  Puluhan Nasabah Jaringan KSP Sinar Suci Gerudug Polres Tabanan 

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun para pelaku narkoba tersebut berinisial WS (45), RY (27), GKA (42), EAR (31), GSG (35), LX (23), GPK (26), MA (29), dan KY (21).

Kesembilan pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut semuanya adalah laki-laki. Mereka dengan latar belakang pekerjaan dan status sosial yang berbeda-beda. Bahkan ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

Baca juga:  Surabaya Jadi Lautan Demo, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perpu Anulir UU KPK

AKBP Dedy Defretes mengatakan pengungkapan delapan kasus dengan sembilan pelaku tersebut tentunya tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang mendukung kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, ia berharap selalu ada peran serta masyarakat yang terus dapat membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN