akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah Ramadha Resort Benoa dan Sakala Restorant, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, menetapkan enam akomodasi pariwisata yang terancam dikenakan sanksi upaya paksa lantaran tidak menyetorkan tunggakan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ke kas daerah.

Menurut Kepala Bapenda Badung, Made Sutama, pihaknya telah melayangkan peringatan terakhir terhadap enam akomodasi. Seperti, Sarinande Beach Inn, Awarta Luxury Villas n Spa, The Kuta Playa Hotel dan Villas, Ramada Resort Camakila Bali, Bali Deli Fine Food, dan PT Bali Blue Ocean.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 75 Ribu! Hari Ini Tambah di Atas 1.300 Orang

“Kami sudah melayangkan surat terguran terhadap enam akomodasi tersebut. Kami menunggu 21 hari setelah surat teguran dilayangkan. Kalau tidak ada etikad baik kami akan lakukan upaya paksa, kalau tidak ada respon lagi ya… disita,” tegas made Sutama, Rabu (3/1).

Menurutnya, pihaknya telah memberikan toleransi kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menyetorkan PHR. Namun, pihaknya tidak ingin perilaku penunggak pajak menjadi contoh buruk bagi pengusaha lainnya di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Pengenaan PPN Hanya untuk Sembako Jenis Ini

Berdasarkan catatan Bapenda Kabupaten Badung, kata Made Sutama terdapat delapan akomodasi pariwisata yang menunggak setoran PHR. Seperti  Ramada Resort Benoa Rp 17 miliar, Sekala Restorant Rp 31 miliar, Sarinande Beach Inn Rp 581.606.727,26, Awarta Luxury Villas and Spa Rp 2.229.745.438,99, The Kuta Playa Hotel dan Villas Rp 2.744.992.985,4, Ramada Resort Camakila Bali Rp 12.720.225.710,4, Bali Deli Fine Food Rp 1.364.857.271,8, dan PT Bali Blue Ocean Rp 871.399.020,17.

Baca juga:  Dipastikan, Pemungutan Pajak Hotel Sesuai Ketentuan

“Untuk Ramada Resort Benoa sudah membayar Rp 7 miliar, kami minta pihak managemen melunasi segera sisa piutang yang belum disetorkn,” tegasnya seraya menambahkan pihak hotel telah menyanggupi menyetorkan Rp 3 miliar di awal tahun 2018 ini. (parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *