DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini, Tim Satgas Saber Pungli dipimpin Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai jembatan timbang atau Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kabupaten Jembrana, Selasa (11/4).
Pelakunya, I Gusti Putu Nurbawa berstatus PNS Kemenhub dengan jabatan staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor dan pegawai honorer, Ida Bagus Ratu Suputra.
Menurut Kombes Arief selaku Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, Rabu (12/4), awalnya Tim Saber Pungli Provinsi Bali memperoleh intormasi dari masyarakat, bahwa oknum petugas UPPKB Cekik, Gilimanuk melakukan pungli terhadap sopir-sopir kendaraan memuat barang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL). Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengamatan/observasi terhadap kegiatan dimaksud.
Dari observasi ditemukan bahwa setiap sopir kendaraan bermuatan diarahkan petugas untuk masuk atau melintasi landasan timbang. Saat kendaraan melintasi landasan timbangan, otomatis diambilah surat/Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR).
Selanjutnya kendaraan tersebut diarahkan parkir diareal UPPKB Cekik, Gilimanuk. Kemudian sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB. Saat itulah diminta sejumlah nominal uang oleh pelaku agar tidak kena tilang.
Dari hasil observasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan undercover dengan cara menumpang dan menyamar sebagai kernet dari sopir truk. Setelah memasuki dan melintasi landasan timbang, surat KIR kendaran tersebut diambil oleh petugas tanpa pemeriksaan yang berarti.
Kemudian saat mengambil surat KIR kendaraan di Ruang Penindakan, pelaku minta uang dan diberikan Rp 20.000 tapi ditolak. Pelaku minta Rp 30 000. Selanjutnya uang tersebut dimasukkan kedalam laci meja.
“Modusnya pelanggar diminta pungutan langgar tonase Rp 30.000 sampai Rp 50.000. Untuk pelanggar kubikasi lebih sekitar Rp 100.000. Sedangkan pelanggar KIR Rp 100.000 sampai Rp 200.000,” tegasnya.
Setelah menerima uang pungutan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku. Selain itu diamankan barang bukti diantaranya tas plastik berisi uang Rp4.578.000 di laci meja, tas pinggang coklat isi uang Rp450.000 milik IB Ratu Suputra, uang Rp 2,2 juta di mobil milik I Gusti Putu Nurbawa, dua buku kartu KIR, 7 lembar kartu KIR, dan tiga lembar bukti tilang.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat. Tim Satgas Saber Pungli ini komponenmya terdiri dari Polda Bali, Kejati Bali, Kemenkumham, Inspektorat Daerah Provinsi Bali,” ujar Arief didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu. (Kerta Negara/balipost)