Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Badung, A.A Ngurah Arimbawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepemilikan KTP oleh WNA kembali mencuat. Sebelumnya ada dua WNA yang diproses hukum karena mengantongi KTP dengan cara-cara yang melanggar.

Kini giliran warga negara asal Rusia yang kedapatan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Badung. Bule berinisial KA ini diketahui bertempat tinggal di Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Dalam KTP warga Rusia ini tertera masa berlaku hingga 5 tahun. Yakni hingga Juni 2027 sejak ditetapkan 2022 lalu.

Baca juga:  Karena Ini, Pemuda Asal Jakarta Tewas di Pesanggaran

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Badung, A.A Ngurah Arimbawa saat dikonfirmasi Rabu (12/4) tak menampik perihal tersebut. Menurut mantan Camat Kuta Utara ini WNA yang menikah dengan WNI ini telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP.

“Kami telah cek di sistem, memang yang bersangkutan sudah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), sehingga sudah bisa diterbitkan KK dan KTP,” ujarnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Turun di Bawah 100 Orang, Berita Duka Masih Juga Dilaporkan

Saat ini WNA yang telah memiliki KTP jumlah mencapai 3 persen dari penduduk Kabupaten Badung. Jumlah yang relatif besar ini diperkirakan akibat pengaruh wisata Nomad, dan kebanyakan WNA ini tinggal di wilayah Canggu. (Parwata/balipost)

BAGIKAN