SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat Dewa Putu Astrawan alias Detu (25) kapok. Residivis asal Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada ini kembali ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik tetangganya.
Aksi pencurian ini bahkan dilakukan oleh Detu setelah delapan hari bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu Kadek Robin Yohana, Kamis (13/4), mengatakan tersangka Detu melakukan pencurian pada Jumat (7/4) di kediaman Nyoman Gelis (59).
Tersangka Detu masuk ke rumah korban melalui jendela, saat situasi sedang sepi. Ia kemudian mencuri tiga buah kalung emas, satu gelang emas serta satu buah cincin emas, dengan total mencapai Rp 18 juta.
Usai mencuri perhiasan emas, tersangka kabur ke rumah pamannya yang terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada. Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukasada.
Mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada saksi yang melihat Detu keluar dari rumah korban. Sehingga pelakunya dengan mudah didapatkan. Dia ditangkap pada Senin (10/4) di rumah pamannya,” jelas Iptu Robin.
Ditambahkannya, tersangka Detu sudah tiga kali menjadi residivis. Ia pernah ditangkap atas dua kasus pencurian motor, dan satu kasus pencurian cengkeh.
Sebagai efek jera, polisi pun akan menjerat Detu dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kasus terakhir pencurian motor di wilayah Seririt. Baru delapan hari bebas, dia mencuri emas lagi. Sebagai efek jera nanti pasalnya akan dijunctokan dengan pasal residivis,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)