Screenshoot Rekaman CCTV di areal Pura Dalem Desa Pemaron,Singaraja. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Belum usai kasus pencurian pedagingan di Pura Cemara Geseng yang terletak di Desa Sudaji, Desa Silangjana dan Desa Lemukih kecamatan Sawan, kini muncul kembali kasus pencurian di areal pura. Kali ini terjadi di Pura Dalem Desa Adat Pemaron. Sejumlah peralatan sound system raib dibawa maling.

Kasus Pencurian alat-alat sound system ini diketahui oleh Jro Mangku Pura Dalem setempat Putu Dudik Sastrawan pada Selasa (18/4) sore. Pada saat itu, pihaknya sedang melaksanakan upacara mepiuning. Ketika mau mencari alat pengeras suara, ternyata alat -alat tersebut tidak ditemukan di tempatnya.

Baca juga:  Pendamping Gapoktan Tulikup Divonis Dua Tahun Empat Bulan

“Ketika kami cek di gedong penyimpanan ternyata alatnya tidak ada. Bahkan kondisi tempat penyimpanan atau gedong dalam keadaan rusak,” terangnya.

Atas kondisi itu, pihaknya langsung melaporkan ke Kelian Desa Adat Pemaron dan bhabinkamtibmas Desa setempat. “Setelah dilakukan pengecekan pada CCTV yang terpasang diareal Pura Dalem, diketahui barang tersebut telah diambil oleh oknum remaja pada Sabtu (15/4) dini hari,” tambahnya.

Berbekal rekaman CCTV itu, warga pun berhasil menangkap pelaku di rumah di Kawasan Baktiseraga Singaraja. Bahkan tersangka hampir diamuk sejumlah warga, sebelum diserahkan ke Polsek Kota Singaraja.

Baca juga:  Gudang Penyimpanan Hasil Bumi Terbakar

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara membenarkan hal tersebut. Modus pelaku dengan memanjat tempok di samping Pura Dalem setempat.

“Tersangka Gusti Komang Ari Wibawa Alias Guseng (24) ini memanjat tempok samping pura. Dari rekaman CCTV juga tersangka juga sempat melakukan penelusuran ke beberapa pelinggih sebelum mengambil sound system,” ucapnya.

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 Unit Ampli Player warna Hitam Merk TOA, 1 unit Mic Wirelles Merk EWAE, 1 Unit Dekorder pemutar USB  warna hitam, 1 Set Mic Wirelles Capit merk BETAVO, Mic Kabel Warna Hitam dan 1 Buah Plashdisk warna putih.

Baca juga:  Ratusan Juta Rupiah Piutang PBB P2 Dihapus

Menurut Kapolsek Pawana, kasus ini masih sedang dalam proses penyidikan dan masih dalam pengembangan dan pelaku masih diamankan di Polsek Singaraja untuk paling lama 20 hari ke depan. (kmb/balipost)

BAGIKAN