DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di proyek Waskita Karya di Damping II Dermaga Timur, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Kasus ini terjadi sejak Oktober 2022 hingga awal April 2023 dan mengalami kerugian Rp675.800.000.
Komplotan pencuri yang berhasil ditangkap yaitu Alwiyono (24), M. Wahyudi (27), I Wayan De Merta (25), I Komang Adi Putra S.(20), I Ketut Puja (25), Masruri (36) dan Saiful Andriansyah (39) pada Sabtu (15/4). Besi ulir yang dilaporkan hilang 62 ton.
“Pelakunya karyawan perusahaan tersebut dan ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa. Barang bukti yang diamankan besi ulir 287 batang atau dengan berat sekitar 1.300 kilogram, uang tunai Rp 28.900.000 dan rekening koran bank milik pelaku,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (20/4).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menambahkan, kejadian ini dilaporkan pegawai BUMN, Angga Abimanyu (32). Kronologisnya, pada Jumat (7/4) pukul 08.00 Wita, Angga bersama tim melakukan pemeriksaan barang proyek berupa besi ulir.
Ternyata banyak besi di proyek revertment retaining wall Dermaga Benoa yang dikerjakan PT Waskita Karya, hilang. Besi yang hilang berjumlah 62 ton sehingga mengalami kerugian Rp 675.800.000.
Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa. Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Plt. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Kade Arimbhawa melakukan penyelidikan dan informasi besi itu telah dijual.
Polisi mencari tempat besi itu dijual yakni pengepul barang bekas. “Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan diamankan di tempat kerjanya,” kata AKP Sukadi. (Kerta Negara/balipost)