Napi memperoleh remisi Idul Fitri. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seribuan narapidana di Bali, persisnya sebanyak 1.116 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sebanyak 13 orang di antaranya langsung bebas.

Mereka tersebar di semua lapas dan rutan di delapan kabupaten di Bali. Namun dari data, paling banyak didapat narapidana lapas narkotika Bangli, yakni 475 orang.

Hal itu dijelaskan Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu usai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (22/4).
Dijelaskanya remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari.

Baca juga:  Untuk Pengembangan Budaya dan Pelestarian Lingkungan, DPRD Bali Nilai Kontribusi 10 Dollar Wajar

Remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Dari 1.116 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali, rinciannya di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang, Lapas Karangasem 64 orang, Lapas Tabanan 38 orang, Lapas Singaraja 45 orang, LPKA Karangasem 7 orang, Rutan Klungkung 24 orang, Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Rutan Gianyar 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang.

Baca juga:  Hidupkan Musik Keras di Alun-alun Kota Gianyar, Warga Ditertibkan

Sebanyak 13 orang narapidana yang langsung bebas yakni 7 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 5 orang narapidana di Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang narapidana di Rutan Bangli. Menurut Anggiat, remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya” ujar Anggiat saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sindikat Jambret Spesialis WNA Diringkus
BAGIKAN