oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Tiongkok yang tangannya selalu diborgol saat menuju ruang persidangan, terdakwa Wang Tiecheng (33), Kamis (3/1) hanya dituntut hukuman satu setengah tahun (1,5 tahun) penjara oleh JPU Wayan Sutarta. Jaksa dari Kejati Bali itu menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni telah menggunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri.

Di hadapan majelis hakim pimpiman Made Pasek, jaksa dari Kejati Bali itu menerangkan bahwa terdakwa membawa narkotik jenis sabu-sabu ke Bali seberat 0,40 gram netto. Atas tuntutan itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf di depan persidangan.

Baca juga:  Mantan Perwira Polisi Menangis Dituntut Lima Tahun

Didampingi penerjemah I Wayan Ana, terdakwa mint maaf karena membawa narkotik jenis sabu-sabu ke Bali. Dia pun memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Diuraikan, kasus ini berawal Kamis 10 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 Wita. Petugas mencurigai pria asing ini di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai kemudia melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan penumpang, termasuk terdakwa yang merupakan penumpang peswat Citylink QG 8839 rute Ningbo, China-Denpasar di Terminal Kedatangan Internasional.

Baca juga:  Petinju Putri Jaliyah Tundukkan Sarmilah

Melihat gerak-gerik terdakwa sangat gelisah dan mencurigakan saat pemeriksaan barang bawaan di mesin X-Ray, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Termasuk memeriksa tas punggung berwarna hitam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan barang berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu itu disembunyikan terdakwa di dalam dompet yang ditaruh di tasnya. Hasil interogasi, Wang mengaku membawa narkotika jenis sabu-sabu itu dari China. Barang itu ia peroleh dengan cara membeli dari temannya bernama Jeffry seharga 400 Yuan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Residivis Diringkus, Berkilo-kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *