TABANAN, BALIPOST.com – Kasus tindak pidana pencurian kayu di sebuah proyek perumahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan akhirnya terungkap. Pihak Kepolisian Sektor Kerambitan berhasil menangkap pelakunya setelah menerima laporan dari korban, I Nyoman Alit Astrawan.
Menurut laporan dari kepolisian, kasus ini terjadi pada Minggu, 16 April 2023 sekitar pukul 20.00 WITA. Namun, kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 08.00 WITA.
Korban melaporkan sebanyak 166 batang kayu jenis durian dengan berbagai ukuran telah dicuri dari lokasi proyek perumahan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Kerambitan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang pria bernama Budi Gunawan, warga Banyuwangi, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Modus operandinya, pelaku mengambil kayu yang berada di lokasi proyek perumahan. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 90 batang usuk kayu durian ukuran (panjang 400 cm, lebar 6 cm, tinggi 4 cm), 11 batang usuk nyantuh dengan ukuran (panjang 400 cm, lebar 6 cm, tinggi 4 cm), 5 batang balok kayu duren dengan ukuran (panjang 400 cm, lebar 12 cm, tinggi 6 cm), 60 batang reng kayu durian ukuran (panjang 400 cm, lebar 3 cm, tinggi 2 cm), dan 1 unit truk yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan Team Opsnal Polsek Kerambitan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerambitan melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kayu, modusnya pelaku mengatakan kepada saksi akan menjual kayu. Kemudian setelah sepakat, pelaku meminta diantar untuk mengambil kayu tersebut. Sesampainya di lokasi pelaku dengan mudah mengambil kayu tersebut dengan menggunakan truk,” terangnya, Rabu (26/4). (Puspawati/balipost)