MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebagai salah satu cara untuk mengurangi praktek calo, saat ini untuk pembuatan paspor sudah diisiapkan pendaftaran antrian melalui sistem online. Pendaftaran online ini nantinya akan dioptimalkan untuk mempermudah dibandingkan dengan antrian walk-in atau mendaftar langsung ke lokasi.

Menurut Kepala Seksi Perizinan Kantor Imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai, Ruly Sandy Kusuma, A.Md.IM.,SH., M.Si., Sabtu (6/1), pendaftaran walk-in ini nantinya tidak akan ada lagi. Karena saat ini sudah mulai diterapkan antrian online yang sudah dimulai sejak 29 Desember 2017.

Pihaknya juga menyampaikan, untuk pembuatan paspor saat ini memang sudah sangat mudah. “Harapan saya tahun 2018, masyarakat lebih paham tentang keimigrasian. Supaya masyarakat itu tidak mudah tertipu oleh sindikat, calo dan lain sebagainya. Saat ini praktek calo sudah tidak ada, karena saat ini sudah dipersempit,” ujarnya.

Baca juga:  Imigrasi Deportasi 3 WNA dari Bali

Selain mempersempit praktek calo, sejak tiga tahun terakhir pihaknya juga mengantisipasi tenaga kerja indonesia (TKI) non prosedural. Untuk itu, pihak imigrasi juga mendapat payung hukum untuk mencegah adanya TKI non prosedural tersebut.

Sebagai petugas di lapangan, terutama petugas wawancara, berhak meminta persyaratan tambahan, selain persyaratan yang umum. Seperti misalnya ditanya terkait  orangtuanya, pekerjaannya apa dan sebagainya. “Kalau si pemohon tidak mempunyai pekerjaan, mau ke luar negeri, bisa dicurigai dia akan bekerja di luar negeri,” pungkasnya.

Baca juga:  Selama Liburan Tak Bayar Makan dan Hotel, Imigrasi Tahan Turis Asing

Bahkan, sebagai bentuk pengambdian kepada masyarakat, pihak imigrasi saat ini memberikan layanan paspor simpatik  saat hari libur terutama hati Sabtu. Layanan ini juga serangkaian dengan peringatan hari ulang tahun imigrasi. “Layanan ini dilaksanakan setiap hari Sabtu pukul 10.00 wita sampai puku 14.00 wita. Kuota 50 pemohon dengan rincian, buat baru sebanyak 25 pemohon, penggantian 20 pemohon, lansia dan anak-anak 5 pemohon,” jelasnya.

Dikatakan Ruly, layanan ini sudah dilaksanakan mulai 16 Desember 2017 dan berakhir pada 20 Januari 2018. Untuk itu, masyarakat yang akan membuat paspor, bisa juga memanfaatkan layanan paspor simpatik ini. Adapun persyaratan untuk permohonan paspor baru yaitu KTP terutama e-KTP, KK, akta lahir/buku nikah/surat baptis.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Tangkil Ke Pura Payogan Agung Kutai

Kemudian untuk pemohon yang akan bekerja di luar, harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja. Sedangkan untuk yang akan umroh, harus melampirkan rekomendasi dari travel umroh atau dari Kementerian Agama. Untuk penggantian paspor hilang, harus ada surat dari kepolisian. “Kalau hanya penggantian yang biasa, cukup e-KTP dan paspor lama. Biaya paspor untuk 48 halaman sebesar Rp 355.000,” ucapnya.

Selama tahun 2017 permohonan paspor terus mengalami peningkatan. Bahkan peningkatan sampai sebanyak 700 pemohon. Dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya 13 ribu lebih dan tahun 2017 sudah mencapai 14 ribuan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *