Dagang lawar penyu, MJ ditahan di Dit. Polairud Polda Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dagang lawar dan serapah penyu selundupan berinisial MJ (48) ditangkap anggota Ditpolairud Polda Bali di Jalan Pratama, Benoa, Kuta Selatan, Minggu (30/4). Selain itu diamankan 21 ekor penyu hijau dari ukuran besar hingga kecil yang diselundupkan ke Bali.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (1/5) menjelaskan, terbongkarnya perdagangan gelap satwa penyu dilindungi ini bermula dari informasi bahwa di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua banyak masyarakat mengkonsumsi olahan khususnya lawar penyu. Selanjutnya Sie Intel Polairud melakukan penyelidikan ke wilayah Kuta Selatan. Sampai akhirnya petugas mendapat informasi jika MJ asal Benoa menjual olahan daging penyu berupa lawar dan serapah.

Baca juga:  Penyelundupan Belasan Ekor Penyu Digagalkan, Sopir Pikap Tersangka

Pada Minggu (30/4), polisi menggerebek tempat tinggal pelaku di Jalan Pratama. Selain menangkap pelaku, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau dari ukuran besar hingga kecil. “Usia penyu-penyu ini diperkirakan 20 sampai 50 tahun. Ini masa produktif untuk berkembang biak dan ditempatkan di kolam oleh pelaku,” tandas Soelistijono.

Polisi juga menemukan satu plastik daging penyu yang sudah dipotong-potong dan diolah menjadi lawar di dapur. Saat diinterogasi pelaku mengakui penyu-penyu tersebut didatangkan dari Madura, Jawa Timur. Selanjutnya penyu tersebut dipotong untuk diolah jadi lawar dan serapah.

Baca juga:  Jamin Keamanan, Alutsista TNI Disiagakan

“Satu penyu dewasa dapat diolah menjadi 20 sampai 30 paket olahan,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.

Setiap paketnya, pelaku menjualnya hingga Rp 300 ribu. Aksinya tersebut berlangsung 24 tahun (sejak 1998) dan mengaku menjalankan bisnis gelap itu seorang sendiri. Namun polisi masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a huruf b Jo Pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PPRI Nomor 7 tahun 1990 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P20 MENLHK/SETJENIKUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca juga:  Kembali Digagalkan, Penyelundupan Belasan Penyu dari Gilimanuk

Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana mengatakan penyu-penyu yang sudah disita ini dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di Turtel Conservation and Education Center (TCEC), Serangan. Setelah dinyatakan sehat baru akan dilepasliarkan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN