Cetak
Masyarakat Klungkung tengah mengurus dokumen kependudukan, salah satunya e-KTP di Disdukcapil. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemilihan Kepala Daerah di Klungkung tinggal 6 bulan lagi, namun puluhan ribu warga Kabupaten Klungkung belum perekaman e-KTP. Tepatnya, dari 173.720 orang yang wajib KTP, sekitar 27.546 orang yang belum melakukan perekaman.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Klungkung, Pande Anggarnata, mengakui hal itu. Ia mengutarakan sebagai bentuk percepatan, layanan perekaman tak lagi hanya berlangsung di kantor dinas saja. Namun masuk ke desa-desa melalui program Perekaman Data dengan Sepeda Motor (Predator). Bergulir sejak 2017, program tersebut belum mendapat respons maksimal dari masyarakat.

Baca juga:  Meninggalnya Atlet Binaraga, Polisi Dalami Maksud Perekaman

Diutarakan, masih ada yang enggan untuk merekam lantaran pencetakannya tak bisa secara cepat. “Masih ada persepsi buruk dari masyarakat soal ketersediaan blanko. Terbit e-KTP-nya lama. Ini memunculkan keengganan untuk perekaman,” jelasnya.

Mengatasi persoalan itu, sosialisasi sudah dilakukan secara rutin. Pemerintah pun diminta untuk membantu melakukan pendekatan.

Sebagai langkah percepatan perekaman juga, dalam waktu dekat juga diiadakan roadshow ke sekolah-sekolah. “Kami juga menerapkan program pelayanan serentak dan terpadu,” kata Anggarnata.

Baca juga:  Cegah Atlet Bodong, Denpasar Usul Pemberlakuan E-KTP

Ditegaskan, meski untuk sementara fisik E-KTP digantikan dengan surat keterangan, warga bersangkutan tetap bisa mempergunakannya untuk melengkapi pengurusan dokumen lainnya. “Fungsinya sama. Surat keterangan bisa dipakai seperti E-KTP juga,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *