SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng akhirnya menetapkan oknum dosen sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual mahasiswinya, yang terjadi di salah satu kamar kost pada Jumat (5/5). Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti yang dirasa cukup, ditambah pengakuan oknum dosen tersebut.
Oknum dosen berinisial PAA ini pun disangkakan Undang-Undang (UU) tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Minggu (7/5) mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan Sabtu (6/5). Penyidik menetapkan dosen berinisial PAA sebagai tersangka, setelah menemukan cukup bukti dan pengakuan dari tersangka.
Kini tersangka masih sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng. “Alat bukti yg kita temukan sudah cukup, untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan tersangka mengakui juga perbuatannya,” katanya Kasatreskrim.
Pasca ditetapkannya PPA sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng selanjutnya masih melengkapi berkas sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. “Secepatnya (pelimpahan berkas) kita masih melengkapi beberapa berkas,” singkat dia.
Semantara itu, Ketua Stikes Buleleng, I Made Sundayana saat dikonfirmasi mengatakan PPA resmi dipecat sebagai dosen tetap secara tidak hormat. Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) pemecatan akan diterbitkan pada Senin (8/5). “Kita ambil tindakan tegas. Kita tidak mentolerir perilaku dosen seperti ini. Meskipun yang bersangkutan dikenal dengan baik,” kata Sundayana.
Sundayana pun menjamin, status mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus ini kondisinya akan baik-baik saja. Mahasiswi ini disebut sedang mengikuti pelatihan yang diadakan kampus. Namun demikian untuk ke depannya korban akan tetap dilindungi dan didampingi. “Dia sekarang sudah semester 8 dan sedang menyusun skripsi, kita tetap lindungi serta dampingi sampai tamat atau akhir,” pungkas Sundayana. (Nyoman Yudha/balipost)