SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus pelecehan mahasiswi oleh dosennya terus didalami aparat kepolisian. Tersangka yang berinisial PAA sudah ditahan dan sejumlah fakta baru ditemukan saat pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Senin (8/5), menjelaskan dari pemeriksaan tiga saksi yang dilakukan termasuk pengakuan dari tersangka, aparat menyangkakan PAA melanggar pasal 6 Huruf A dan B UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Berkas perkara akan kami lengkapi, beberapa barang bukti seperti CCTV dan pakaian korban sudah lengkap,” jelasnya.
Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Itu akan segera dilakukan,” kata Picha.
Fakta baru lainnya, lanjut Picha, dari rekaman CCTV yang beredar, PPA ini datang sekitar pukul 23.00 WITA. Kedatangannya juga sempat dijemput oleh korban di parkiran.
Selang waktu beberapa jam, selain menyelesaikan tugas skripsinya antara tersangka dan korban ini juga sempat bertukar pikiran dan bercerita banyak hal. “Dari hasil pemeriksaan memang tersangka pertama kalinya datang ke sana. Hal ini dikarenakan korban membuat status, sehingga mengundang empati dosen yang bersangkutan untuk datang ke kos. Akhirnya korban mengiyakan untuk dibantu,” katanya.
Kata picha, di antara keduanya tidak ada hubungan spesial. Tersangka ini merupakan dosen pembimbing korban yang membantu menyusun skripsinya.
Sementara terkait dengan adanya ancaman ke korban, Picha memastikan hal tersebut tidak benar adanya. “Tersangka mengakui hanya menghapus chat kedatangannya ke kos korban. Bukan tersangka yang mengancam, melainkan korban yang memberitahu, kalau ini diteruskan saya akan teriak,” ucapnya.
Sekedar informasi, PPA ini baru meraih gelar doktornya di usia 34 tahun pada Maret di salah satu universitas ternama di Denpasar. PPA merupakan dosen tetap di Stikes Singaraja sejak 2017 silam. (Nyoman Yudha/balipost)