I Dewa Gede Rai. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Kesehatan Dunia atau WHO resmi mencabut status darurat pandemi COVID-19. Di Denpasar, kebijakan mengenai COVID-19 dipastikan akan menyesuaikan, setelah ada kebijakan dari pemerintah pusat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi Minggu (7/5) mengatakan WHO sudah mencabut status darurat. Namun, sebagai sebuah penyakit yang pernah ada pihaknya meminta warga tetap waspada.

Apalagi pascalibur Lebaran dengan mobilitas penduduk yang tinggi, kewaspadaan harus terjaga. Karena menurutnya, COVID-19 termasuk jenis penyakit yang cepat menular. “Jangan sampai kasus seperti dulu muncul lagi, kan dulu sempat sampai ribuan kasus,” katanya.

Baca juga:  Menkop Puspayoga Kunjungi Pengungsi di Desa Tegak

Dengan tetap waspada, masyarakat bisa tetap beraktivitas menggeliatkan perekonomian. Untuk saat ini, di Kota Denpasar masih ditemukan kasus harian Covid-19.

Dewa Rai menyebut, dalam sehari rata-rata ada 2 sampai 4 kasus terjadi. “Namun penanganannya sekarang langsung oleh Dinas Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit, maupun Puskesmas,” katanya.

Ia mengingatkan di beberapa daerah ada peningkatan, sehingga diharapkan jangan sampai lengah. “Protokol kesehatan tetap dijalankan,” katanya mengingatkan.

Baca juga:  Bali Catatkan Rekor Tambahan Kasus COVID-19 Terendah di 9 Bulan Terakhir

Selain itu, Dewa Rai menyebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga masih tetap digelar. “Fasyankes di Denpasar masih tetap melayani vaksin COVID-19 seperti RSUD Wangaya. Kami juga beberapa kali bekerja dengan komunitas atau lembaga menggelar vaksin ini,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *