Pengunjuk rasa mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aksi damai penolakan RUU Kesehatan dilakukan tenaga kesehatan (nakes) pada Senin (8/5). Kegiatan ini dipastikan tidak mengganggu layanan darurat kesehatan bagi masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia memastikan layanan darurat kesehatan masyarakat di seluruh daerah tetap berjalan di tengah aksi. “Kegiatan ini sudah kami rencanakan, sehingga pelayanan tetap terjaga terutama yang berkaitan dengan kedaruratan, ICU, ruang operasi yang sudah terjadwal masih bisa dilakukan,” kata Adib Khumaidi saat memimpin aksi damai penolakan RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta, Senin siang.

Adib mengatakan gelombang kedatangan demonstran dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa ke Jakarta berlangsung sejak Sabtu (6/5). Mereka berasal dari profesi dokter, bidan, hingga mahasiswa.

Baca juga:  Libur Lebaran Diprediksi Jadi Puncak Pemulihan Ekonomi di Pandemi COVID-19

Adib mengatakan dokter yang bergabung dalam aksi damai di Jakarta telah memperoleh izin keberangkatan dari pimpinan rumah sakit di daerah. “Kami jalankan aksi ini hanya satu hari di hari Senin ini. Tidak berhari-hari dan mereka datang sejak Sabtu saat mereka libur saat itu,” katanya.

PB IDI juga menjalin koordinasi intensif dengan organisasi cabang di daerah untuk memantau perkembangan situasi pelayanan publik.

“Ini bukti kami tetap peduli kesehatan dan menjaga akses kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga. Kami koordinasi dengan cabang wilayah apakah ada pasien terbengkalai atau tidak, dan kami koordinasi dengan direktur RS di daerah bahwa kami tetap jaga pelayanan,” katanya.

Baca juga:  Vaksinasi di Gianyar Dimajukan Sehari, Ini yang Diprioritaskan

Menurut Adib, syarat kepesertaan dokter dalam aksi damai adalah surat izin dari pimpinan rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya dengan mempertimbangkan situasi layanan.

Dikatakan Adib, tidak semua pimpinan rumah sakit memberikan izin kepesertaan aksi damai kepada pegawainya.

“Ada sejumlah direktur yang tidak memberikan izin. Belum kami identifikasi, saya belum mau sebutkan sebelum ada datanya, tapi sudah ada laporan beberapa,” katanya.

Aksi damai penolakan RUU Kesehatan diikuti oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca juga:  Ratusan Nakes Gianyar Tak Penuhi Syarat Vaksinasi

Aksi damai digelar melalui orasi di sejumlah kantor kementerian terkait di antaranya Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Ham, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Kesehatan.

Aksi damai tersebut menyoroti tentang proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang merupakan pekerja lapangan.

Masukan yang dimaksud di antaranya jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes di tengah situasi masyarakat yang kian kritis terhadap layanan kesehatan. Organisasi profesi juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan. (kmb/balipost)

BAGIKAN