sembako
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menunjukkan barang bukti upal, Senin (8/1). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Berdalih terbelit persoalan ekonomi, Siti Mariam (53), asal Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore,Banyuwangi, Jatim, gelap mata. Ibu rumah tangga ini nekad mengedarkan uang palsu (upal). Modusnya dengan membeli sembako di sejumlah toko di kawasan Songgon, Banyuwangi. Pelaku nyaris dimassa. Untungnya berhasil kabur. Polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku diamankan 60 lembar upal pecahan Rp 50.000. “Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Kejadiannya Sabtu (6/1) siang. Pelaku dipergoki menggunakan upal untuk belanja di tiga toko sembako,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman didampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi, Senin (8/1).

Baca juga:  Operasi Ketupat Agung, Polres Klungkung Libatkan Ribuan Personil Lintas Instansi 

Dijelaskan, saat beraksi pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza putih bernopol P 801 VQ.  Awalnya, pelaku membeli minyak goreng memggunakan upal pecahan Rp 50.000. Aksi pertama lolos, pelaku pindah ke toko lain membeli rokok. Dari sinilah, pemilik toko curiga. Uang yang digunakan ternyata palsu. Pemilik toko berusaha mengejar, akhirnya pelaku  dipergoki membeli gula di toko lainnya.

Saat didatangi warga, pelaku langsung ngacir. Warga yang emosi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku keburu lolos. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu pelaku. Hasilnya, dalam hitungan jam, pelaku dibekuk di rumahnya.

Baca juga:  Terdampak COVID-19, Dagang Rujak dan Juru Foto Keliling Tanah Lot Dapat Sembako

Saat digerebek, wanita bertubuh tambun itu hanya bisa pasrah. ” Saat kita gerebek, kita temukan puluhan lembar upal,” jelas Kapolres.

Selain upal, diamankan juga sebuah ponsel, mobil dan uang tunai asli hasil kembalian upal senilai Rp 115.000. Kapolres menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. ” Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kepada penyidik, kata Kapolres, pelaku berdalih mendapatkan upal dari seseorang di Probolinggo, Jatim. Pelaku menukar uang Rp 1 juta asli dengan Rp 3 juta upal. Kini, polisi masih mengembangkan kasus ini. “Kami sempat memburu ke Probolinggo. Tapi orang yang disebut pelaku keburu kabur,” pungkas Kapolres.

Baca juga:  Gelar Demo saat Pandemi, Polisi Diraja Malaysia Panggil Peserta Unjuk Rasa

Sementara pelaku berdalih tergiur dengan upal lantaran biaya hidup. Awalnya, dia ditawari upal dengan harga murah. Upal itu diambil di SPBU Gending, Probolinggo, 31 Desember 2017. Usai mengambil upal, pelaku kembali ke Banyuwangi. Dia memilih kawasan toko di pedesaan untuk mengedarkan upal tersebut. (budi wiriyanto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *