Penetapan LSD untuk menjaga keberadaan lahan produktif. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Gianyar bersama Bupati Gianyar telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043 termasuk penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 Hektar. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra, S.H., M.H., Kamis (11/5) mengatakan, penetapan LSD untuk menjaga keberadaan lahan produktif.

Diungkapkannya, Perda RTRW sangat penting guna mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar yang berkualitas, dan ramah lingkungan. Sadra menekankan aturan terkait RTRW dapat mengakomodir perkembangan pembangunan dan investasi yang kian pesat di Gianyar.

Baca juga:  Kemarau Picu Penurunan Debit Air Irigasi

Ini, termasuk penetapan LSD merupakan upaya pemerintah untuk menjaga lahan produktif sebagai wujud menjaga ketahanan pangan.

Sebelumnya Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan, telah melakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 Hektar untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar. Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar yang telah memperoleh persetujuan substansi secara umum terdiri dari 15 Bab dengan 88 pasal, dengan materi muatan secara umum meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Prosesi Siat Sampian di Pura Penataran Sasih

 

BAGIKAN