Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha saat membuka Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023 di Hotel Prime Plaza, Sanur, Kamis (11/5). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST. com – Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha secara resmi membuka Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023. Koster menegaskan Bahasa Bali merupakan unsur penting dari kebudayaan Bali sebagai implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Acara Pembukaan Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra. Selain itu hadir Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali di Hotel Prime Plaza, Sanur, Kamis (11/5).

Gubernur Koster mengapresiasi atas terselenggaranya Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023, mengingat keberadaan Bahasa Bali sangat penting, karena Bahasa Bali merupakan salah satu unsur dari kebudayaan Bali. Keseriusan Gubernur Koster di dalam melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali dalam acara ini mendapat sambutan apresiasi dari para peserta.

Sebab, sejak Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dilantik menjadi Gubernur Bali pada 5 September 2018, tercatat di bulan Oktober 2018 mengeluarkan Peraturan  Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Jadi setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Pemerintah Daerah harus menggunakan Busana Adat Bali. Hal ini saya tegaskan agar dilaksanakan, termasuk di hotel/restaurant, kalau ada yang tidak menggunakan busana adat Bali, saya langsung tegur manager hotelnya. Kalau manager hotelnya orang asing dan saya temui hari Kamis tidak menggunakan busana adat Bali, saya minta Kanwil Kemenkumham Bali untuk memanggilnya, jika ada kesalahan secara berulang deportasi,” tegas Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Aspirasi Gubernur Koster 2 Periode Mulai Tersuarakan

Ia menyatakan penggunaan busana adat Bali harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku secara bersama-sama untuk membangun kehidupan masyarakat Bali agar tertib dengan kearifan lokalnya. Gubernur Koster mengajak semua peserta Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023 untuk tertib melaksanakan budaya Bali. “Kalau bukan kita yang memelihara, menjaga, dan memajukan budaya Bali ini, lalu siapa yang kita suruh? “Enggak ada itu. Jadi di tanah kita-lah, budaya Bali harus dijaga secara bersama- sama dengan komitmen yang kuat dan serius. Termasuk di dalam penggunaan Aksara Bali,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Gubernur Koster mengatakan, banyak kabupaten/kota yang belum sepenuhnya menggunakan Aksara Bali. “Ada yang menempatkan Aksara Bali di bawah, harusnya Aksara Bali ditempatkan di atas sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,” ungkapnya.

Ia menegaskan dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,  budaya sebagai hulunya pembangunan dicerminkan dalam berbagai aspek kehidupan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Alasan Gubernur Bali jebolan ITB ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, karena ruang menggunakan bahasa Bali semakin sempit.

Baca juga:  Gubernur Koster Instruksikan Perayaan Tumpek Landep

“Di sekolah, di ruangan kelas karena Undang-undang harus menggunakan bahasa Indonesia, kemudian ada lagi pembelajaran bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya, di tempat kerja juga ada yang menuntut menggunakan bahasa asing. Sehingga ruang penggunaan bahasa Bali semakin sempit, itulah sebabnya titiang mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 ini untuk menggunakan bahasa Bali yang disertai dengan penyelenggaran Bulan Bahasa Bali setiap tahun dilaksanakan secara penuh di bulan Februari. Astungkara penyelenggaran Bulan Bahasa Bali yang ke-5 sudah berjalan dengan sangat baik dan diikuti oleh peserta dari anak-anak muda dari SD, SMP, SMA/K, Mahasiswa dengan melakukan nyurat Akasara Bali di lontar,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Wayan Koster juga mengungkapkan rasa bangganya, karena di tengah perkembangan dan intervensi teknologi digital, ia menyaksikan di Bulan Bahasa Bali para siswa masih bisa menulis Aksara Bali. Hal ini menjadi penanda bahwa anak-anak masih mau menekuni Aksara Bali.

Sehingga sejalan dengan perkembangan teknologi, Gubernur Koster menugaskan orang ahli untuk membuat keyboard Aksara Bali dengan tujuan supaya teknologi tidak mematikan budaya Bali atau budaya Bali bisa tetap dilestarikan dengan cara tradisional maupun modern.

Baca juga:  Mandi di Pantai, Ayah dan Anak Terseret Arus

Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini juga memotivasi generasi muda hingga semua krama Bali baik yang tinggal di Bali maupun di luar Bali untuk merasa bangga, mencintai dan menggunakan bahasa Bali. Ruang-ruang penggunaan Bahasa Bali bisa dilakukan di dalam rumah dengan anggota keluarga maupun di tempat umum, sehingga Bahasa Bali akan tetap hidup di tengah masyarakat.

Gubernur Koster berpesan agar pelaksanaan Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023 selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan melahirkan gagasan untuk memotivasi generasi muda Bali agar lebih aktif dalam menggunakan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta menjadi tatanan kehidupan masyarakat Bali.

“Peradaban suatu negara dikatakan maju, kalau budaya-nya maju. Semua negara maju memiliki peradaban budaya yang kuat, misalnya China, Jepang dan Korea adalah negara yang kuat akan penggunaan aksara-nya. Jadi Kita di Bali harus bangga menggunakan Aksara Bali sebagai upaya untuk membangun budaya Bali,” pungkas Gubernur Koster yang disambut ‘applause’ tepuk tangan.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha melaporkan bahwa Pesamuhan Agung Bahasa Bali yang dihadiri sekitar 100 orang, baik dari kalangan akademisi, praktisi, penyuluh bahasa Bali, seniman drama gong, pencipta lagu pop Bali berlangsung selama dua hari dari tanggal 11-12 Mei 2023 dengan tujuan untuk mengambil langkah – langkah atau keputusan terkait dengan perkembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN