Petugas sidak di Bebalang. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bangli, Kepolisian dan Dukcapil melaksanakan sidak penduduk pendatang (duktang), Kamis (12/5) malam. Lokasi yang disasar, wilayah Kelurahan Bebalang.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan duktang tidak mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Sidak dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap 29 orang duktang. Hanya 2 duktang terdata memiliki SKTS, sedangkan 27 diantaranya terdata tanpa SKTS.

Baca juga:  Dua Tahun Kerap Dicaci Maki, Salim Gelap Mata

Terhadap duktang yang tidak memiliki SKTS, petugas telah melakukan pembinaan dan meminta mereka untuk mengurus SKTS ke kelurahan/desa. “Selain wajib punya KTP, duktang wajib mengurus SKTS,” jelasnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan secara umum tujuan dilaksanakannya sidak duktang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi jelang tahun politik.

Dia menegaskan sidak duktang ini digelar bukan bermaksud melarang warga datang ke Bangli. Dengan sidak ini pihaknya berharap agar duktang di Bangli tertib administrasi sehingga memudahkan pengawasan.

Baca juga:  KPU RI Siapkan Berkas Pengajuan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024

Sidak duktang akan dilaksanakan hingga beberapa hari mendatang. Suryadarma mengatakan sidak akan menyasar empat kecamatan. “Kami sudah deteksi wilayah yang jadi kantong-kantong pendatang,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *