Aparat kepolisian merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang balian, Sabtu (13/5). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Tersangkanya merupakan seorang penyembuh tradisional (balian).

Balian berinisial KT (60) ini menyetubuhi pasiennya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mengaku akan mendapatkan anugerah (paica), KT nekat melakukan aksi bejatnya hingga 6 kali.

Pria asal Desa Les, Kecamatan Tejakula yang sudah 4 tahun menjadi balian ini bahkan mengatakan sebelum melakukan persetubuhan harus meditasi. “Jika saya mampu menyetubuhi, saya akan mendapat paica yang lebih banyak,” katanya.

Lelaki paruh baya ini juga sempat mengancam korban agar memenuhi hasrat bejatnya. “Jika tidak mau melakukan ini, keluarganya akan hancur,” kata Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra saat rilis kasus.

Baca juga:  Pascagerebek Tajen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polda Sasar Tajen di Wilayah Ini

Lanjut Yulio, korban disebut mengalami sakit nonmedis suka dengan laki-laki dan selalu membantah omongan orangtua. Dari situ lah korban diperkenalkan dengan tersangka. “Setelah terduga pelaku menangani pengobatan, terjadi hubungan rasa persaudaraan antara pelaku dengan pihak keluarga korban, yang membuat pelaku sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani Bangli,” ungkap Yulio.

Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain ikut menemaninya sesuai dengan petunjuk yang diterima pelaku, hanya berdua antara pelaku dan korban.

Baca juga:  Ditolak, Gugatan Keluarga Wayan Candra Soal Perampasan Aset

“Dari petunjuk pelaku itulah, korban mau menuruti hasrat pelaku. Korban disetubuhi di rumahnya sebanyak dua kali dan di kawasan Buleleng sebanyak 4 kali,” sebutnya.

Untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga, korban ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng. “Pelaku sering menjemput korban di yayasan dan diajak ke kamar kos milik kakak korban di Kelurahan Banyuning, Buleleng,” tambah Yulio

Baca juga:  Beraksi di Konser Musik, Komplotan Copet Puluhan HP Dibekuk

Semua peristiwa yang dialami korban, kemudian diceritakannya kepada pihak panti. Pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN