KPU Bali menerima berkas pendaftaran bakal caleg Partai Gelora di Denpasar, Senin (15/5/2023). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menjadi partai politik pendaftar bakal calon legislatif (caleg) DPRD terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali pada Minggu (14/5) malam. Berkas Gelora sempat dikembalikan karena tidak sesuai.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (15/5) mengatakan Partai Gelora datang hanya dengan berkas fisik dan salinan yang belum diunggah pada aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) karena terkendala. “Iya yang terakhir Partai Gelora . Tetap kita kembalikan awalnya karena tidak sesuai, tapi sudah diperbaiki dan registrasi kembali sebelum jam 12 malam,” kata Lidartawan dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Menko Marves dan Istri Nyoblos di Cemagi Badung, Ada Apa?

Partai Gelora yang mulanya menjadwalkan diri mendaftar pukul 17.00 WITA akhirnya mundur akibat kendala silon menjadi pukul 22.00 WITA. Kemudian dilakukan perbaikan dan berakhir diterima pada pukul 01.20 WITA setelah berkasnya diperiksa manual.

Nantinya, partai politik yang diketuai Anis Matta itu berkewajiban untuk mengunggah kekurangannya pada silon dalam dua kali 24 jam, sesuai arahan KPU RI dalam surat bernomor 476 yang diumumkan Minggu (14/5) sore.

Ketua DPW Partai Gelora Bali H. Mudjiono mengakui bahwa terjadi kendala teknis dalam proses pendaftaran bakal calon DPRD Bali untuk Pemilu 2024 ini. Sebab, awalnya seluruh pendaftaran terfokus di dewan pimpinan nasional.

Baca juga:  Dongkrak Kunjungan, Bali Usulkan Tambahan Penerbangan Langsung dari China

“Gelora ini partai nasional bukan lokal. Jadi, kami tentunya akan menunggu instruksi dari DPN (dewan pimpinan nasional), karena memang tadinya terpusat. Jadi, daerah tidak diperkenankan atau diberi akses mengunggah di silon. Itu tidak mudah untuk seluruh Indonesia, ternyata ada kendala-kendala teknis,” ungkapnya.

Selebihnya, Mudjiono mengaku tak ada kendala, Partai Gelora mengaku paham dengan aturan terbaru mengenai silon sehingga telah menyiapkan berkas fisik dan salinan dalam “flashdisk” untuk dicocokkan, meskipun sempat terkendala karena salinan tersebut tak dapat terbaca komputer.

Baca juga:  Petik Bunga Sejak Rabu, Nenek Matrah Belum Pulang

Dengan demikian, KPU Bali memastikan ke-18 partai politik yang berhak mendaftarkan bakal caleg sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

Hal yang sama juga berlaku pada 18 bakal calon DPD Pemilu 2024 yang sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran dan sudah dilakukan rekapitulasi di sistem silon oleh KPU Bali.

Sementara itu, Lidartawan mengakui bahwa untuk partai politik belum dilakukan rekapitulasi pada silon lantaran terkendala dalam aplikasi dan akan segera dikerjakan setelah salah satu menu yang hilang dipulihkan. (kmb/balipost)

BAGIKAN