Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Status salah satu penjabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai di Kementerian Keuangan yang terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (15/5).

Ali mengatakan peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Baca juga:  IBTK di Besakih, Truk Galian Masih Membandel Lewati Jalur Rendang

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut karena proses pengumpulan alat bukti yang masih berjalan. “Kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya, maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan,” jelasnya.

Langkah yang dilakukan KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan akan memanggil para pihak terkait sebagai saksi. Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca juga:  Setujui "Dana Adat Istiadat," Eka Wiryastuti Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Ali juga mengajak, masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik. “Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN