DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis kasus pembunuhan melibatkan warga negara (WN) India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), Selasa (16/5). Hasil penyidikan kasus ini, motif terjadi kasus ini karena saling ejek saat korban dan pelaku main kartu di TKP.
Namun penyidik Satreskrim Polresta Denpasar belum bisa maksimal memeriksa para pelaku karena kendala bahasa. “Kasus ini kami ungkap sekitar dua jam setelah dilaporkan,” tegas Kapolresta Yugo.
Kombes Yugo menjelaskan, pada Sabtu (13/5) pukul 12.30 WITA, I Gusti Ngurah Ekagatra Saputra (35) saat berada di rumahnya, Jalan Tukad Bilok Gang IVA, Sanur Kauh, didatangi oleh I Wayan Merta (65) beralamat di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng, menyampaikan terjadi keributan di rumah kontrakan milik orangtua Ekagatra.
Setiba di TKP, Ekagatra melihat Rajesh Seen duduk di pingggir jalan dengan keadaan kepala diikat kain, banyak darah di wajah dan di kain tersebut. Beberapa saat kemudian datang ambulans BPBD Denpasar selanjutnya memberikan pertolongan Rajesh.
“Pelapor (Ekagatra) melihat korban RS (Rajesh Seen) ada dua luka terbuka di dahi. Dari pembicaraan petugas BPBD, pelapor ada mendengar ada korban lain tergeletak di ruang tamu di dekat pintu kamar tidur utama,” ujarnya.
Petugas BPBD langsung ke sana dan melihat Fitran Robby Firdaus tergeletak. Saat dipegang badan pria asal Jakarta itu sudah dingin dan kaku, sehingga dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya petugas BPBD membawa Rajesh ke rumah sakit.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polresta dan Polsek Densel dipimpin Kapolresta Yugo bersama Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo mendatangi dan melakukan olah TKP. Di sana diperoleh informasi jika pelakunya WN India.
Selanjutnya tim gabungan mencari pelaku dan koordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai serta Imigrasi untuk mencari para pelaku. Ternyata kedua pelaku masuk Gate Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Berkat kerja sama dengan Imigrasi dan Polres Bandara, kedua pelaku berhasil diamankan. “Motifnya kesalahpahaman karena saling ejek, menghina, memaki dengan kata-kata saat mereka main kartu di TKP,” tegas Yugo.
Bahkan sempat terlontar kata “mother fu**er.” Kata-kata tersebut yang membuat para pelaku emosi lalu menghajar kedua korban menggunakan gagang cangkul.
Barang bukti yang diamankan satu potong kayu 1 meter (gagang cangkul), satu kain warna orange, sepasang sepatu, satu baju motif kotak-kotak, dan kain merah muda. “Kasus ini masih kami dalami dan segera dilakukan rekonstruksi,” tutupnya.
Tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) Dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)