Satpol PP
Oknum Satpol PP yang ditangkap dalam operasi OTT. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (27) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pemerasan. Modusnya, kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Komang Sudana, Selasa (9/1), pelaku mengancam akan merazia spa atau panti pijat yang tidak mengangongi izin.

Agar luput dari operasi, spa dan panti pijat tersebut harus menyetor uang kepadanya. “Jumlah pungutannya bervariasi, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Baca juga:  Pembuang Limbah Didenda Rp 1,5 Juta

Dari hasil perbuatan melanggar hukum tersebut, pelaku beralamat di Jalan Werkudara Gang III, Denpasar ini, sebulan meraup uang Rp 4 juta. Jika dalam setahun ia mendapat setoran kisaran Rp 25 juta sampai Rp 34 juta.

Awalnya pelaku melakukan pungutan mulai Januari sampai Juni 2017. Sedangkan Juli 2017 sempat berhenti melakukan pungutan karena sempat diamankan petugas tapi tidak ada barang bukti.

Adapun spa dan panti pijat yang nyetor kepada pelaku yaitu Amor Spa Jalan Kartini (Rp 500 ribu), N2 Spa Jalan Gatot Subroto (Rp 300 ribu), Fortuna Spa Jalan Tukad Badung, Happy Spa Jalan Tukad Balian, panti pijat Jalan Diponegoro, Pradiv Spa Jalan Tukad Badung, Opelia Spa Jalan Gatot Subroto, Panti Pijat Sintya Jalan Imam Bonjol, Sueman Spa Jalan Tukad Badung, Spa Tukad Ayeh dan panti pijat Jalan Gunung Agung, Denpasar. “Pelaku mengaku kerja sendiri dan uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Tapi masih kami kembangkan kasus ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sidang PHPU, Ganjar Ingatkan Perjuangan Pahlawan Reformasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *