Anggota KPU RI Idham Holik. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 700  bakal calon anggota DPD RI diumumkan KPU memenuhi syarat dukungan minimal. Namun pada saat pendaftaran dibuka selama 2 pekan, 1-14 Mei, jumlah pendaftarnya tidak 100 persen.

Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (16/5) mengatakan ada 683 orang bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar ke KPU. “Atau sebesar 97,43 persen yang mendaftar ke KPU provinsi di 38 provinsi,” kata Idham.

Baca juga:  KPU dan Parpol Deklarasikan Pemilu Sarana Integrasi Bangsa

Sebanyak 683 bakal calon anggota DPD itu terdiri atas 548 laki-laki dan 135 perempuan. Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 700 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, sehingga berhak mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Namun, Idham mengatakan bahwa ada penambahan seorang bakal calon berhak mendaftar setelah hasil ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan salah seorang bakal calon DPD di provinsi tersebut memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Baca juga:  MA Putuskan Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg

Dengan demikian, terdapat total 18 orang bakal calon anggota DPD yang tidak mendaftarkan diri ke KPU, yakni 13 laki-laki dan lima perempuan.

Setelah menerima pendaftaran dari 683 bakal calon anggota DPD itu, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi persyaratan pada 15 Mei-23 Juni 2023. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN