Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan,” demikian pernyataan resmi Kemenkominfo dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/5).

Baca juga:  Sukseskan MotoGP, 5G hingga Tambahan Spektrum Frekuensi Digelar

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Bahkan, Johnny juga langsung ditahan setelah penetapan tersangka itu.

Baca juga:  Daihatsu Serahkan 10 Unit Rekondisi di Cirebon

Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta publik tidak khawatir dengan efektivitas pemerintahan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka. “Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan,” kata Faldo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Faldo mengatakan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, jabatan Menteri Kominfo akan diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt). “Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” ujar dia. (kmb/balipost)

Baca juga:  Belasan BTS 4G Diresmikan di NTT, Diharapkan Jadi Pengungkit Ekonomi
BAGIKAN