Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negaranya karena overstay bertahun-tahun oleh petugas Rudenim Denpasar via Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negaranya karena overstay bertahun-tahun oleh petugas Rudenim Denpasar via Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ketiga WNA itu adalah AJK (28), CAO (33) dan CO (35).

Dalam rilisnya, Rabu (17/5), diketahui AJK merupakan WN Pantai Gading memasuki wilayah Indonesia Februari 2019 menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019. Dia ke Indonesia untuk berbisnis.

AJK berkerja sebagai chef di salah satu restaurant Afrika di Jakarta. Lalu dia melakukan penipuan dengan cara scamming dengan korbannya adalah WNA yang berada di luar wilayah Indonesia. Aksinya dilakukan melalui Facebook.

Baca juga:  H-3 Nyepi, Aktivitas Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Mulai Meningkat

November 2022, AJK pindah ke Bali setelah mendapat saran dari temannya berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di daerah Pemogan, Denpasar. AJK mengaku tidak memiliki uang untuk keluar wilayah Indonesia. Sehingga, meskipun telah mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis, dirinya tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut AJK diamankan oleh Imigrasi Denpasar pada akhir 2022. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, AJK diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 8 Desember 2022.

Baca juga:  Arus Balik Masih Minim, Sidak Duktang Dihentikan Sementara

Sementara CAO dan CO asal Nigeria, masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Mereka juga berbisnis, yaitu membeli baju dan dijual ke negaranya di samping beberapa bisnis lainnya.

Namun bisnis baju tersebut tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti KITAS yang tidak dimiliki keduanya. September 2022 CAO dan CO memutuskan untuk pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meskipun izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018.

Dalam keterangan, CAO dan CO mengaku tidak tahu informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga mereka membiarkan dirinya mengalami overstay. Keduanya kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket kembali ke negaranya. CAO dan CO dilaporkan masyarakat kepada Imigrasi Denpasar. Tidak berselang lama, Imigrasi Denpasar mengamankan keduanya.

Baca juga:  Pascameninggalnya Hakim, PN Surabaya Tunda Sidang 2 Pekan

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah AJK didetensi selama kurang lebih 5 bulan, serta CAO dan CO selama kurang lebih 1 bulan. Karena syarat administrasi sudah siap, ketiganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 16 Mei 2023 pukul 20.35 WIB. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *