Penyidik Kejari Klungkung saat melakukan pemeriksaan terhadap pengelola dan pengurus dana pendidikan pada SMKN 1 Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan pada SMKN 1 Klungkung. Penyidik melakukan pemeriksaan pada sembilan pengurus dan pengelola dana pendidikan di sekolah menengah kejuruan ternama di Klungkung ini, untuk mendapatkan data-data dan informasi lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Klungkung Kejari Klungkung Triarta Kurniawan S.H, Kamis (18/5) mengatakan para pengurus dan pengelola dana pendidikan ini sudah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejari Klungkung pada Selasa (16/5) lalu, sesuai dengan surat perintah penyelidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-302/N.1.12/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023. Selain Jaksa Penyidik, pemeriksaan pada pengurus dan pengelola dana pendidikan ini, juga dilakukan langsung Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran,S.H.

Baca juga:  Kejari Klungkung Kembali Sita Aset Wayan Candra di Denpasar

Para pengurus dan pengelola hadir pada pukul 10.00 wita, dan secara kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan. “Jalannya pemeriksaan tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan pada SMKN 1 Klungkung. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Total, ada sembilan pengurus dan pengelola. Ini baru pemeriksaan pertama, kami akan layangkan panggilan lagi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Triarta Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran, S.H.

Triarta Kurniawan maupun Kekeran belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai isi materi pemeriksaan pengurus dan pengelola dana pendidikan pada SMKN 1 Klungkung. Demikian juga bentuk penyimpangan yang dimaksud seperti apa, belum bisa dijelaskan lebih jauh. Sebab, tahapan penanganan kasus ini masih pada penggalian data dan keterangan dari para pihak terkait. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan ini.

Baca juga:  Peraturan Lahan Pertanian Abadi Kembali Digulirkan di Badung

Disisi lain, Kepala SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana, mengaku cukup kaget dengan adanya laporan seperti itu ke Kejari Klungkung. Sebab, sepengetahuannya, pengelolaan dana pendidikan sudah dilakukan dengan transparan. Termasuk pembayaran SPP oleh siswa sudah dilakukan dengan sistem transfer melalui bank. Dia mengaku belum tahu, pihak mana yang melaporkan permasalahan ini ke Kejari Klungkung, apakah dari internal sekolah atau luar sekolah. Jangan sampai ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan reputasi sekolah yang sudah semakin baik, sejak dia memimpin SMKN 1 Klungkung.

Baca juga:  Penyidik Polda Metro Jaya Panggil Haris Azhar

Selama ini dia mengaku selalu terbuka dengan setiap kritik, demi kebaikan bersama dalam pengelolaan SMKN 1 Klungkung ini. Namun, situasi ini benar-benar membuatnya kaget, karena di sekolah tidak ada gejolak apapun dalam pengelolaan dana pendidikan, tiba-tiba ada laporan ke kejaksaan. Meski demikian, dia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang ditempuh di kejaksaan, dan berupaya kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Klungkung. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *