Buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon saat diamankan petugas. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan red notice control No.: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 terkait informasi pencarian buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), tim gabungan Imigrasi dan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melakukan pencarian. Alhasil, Jumat (19/5), petugas menangkap Stephane di salah satu vila wilayah Canggu, Kuta Utara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Minggu (21/5) menjelaskan, penangkapan tersebut juga berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri No.: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon. Selanjutnya pada Jumat (19/5) petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yaitu di vila wilayah Canggu, Kuta Utara.

Baca juga:  Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19, Ini Riciannya

“Pelaku berprofesi sebagai pengusaha di negaranya. Dia menjadi buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak 20 Mei 2023 hingga 8 Juni 2023 di Polda Bali. “Kami masih menunggu permintaan ekstradisi dari Kanada ke pemerintah Republik Indonesia,” ucap Satake. (Kerta Negara/Balipost)

BAGIKAN