Buaya muara yang diserahkan oleh warga ke KSDA Bali di Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Sabtu (20/5). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua ekor buaya jenis crocodilus porosus diamankan BKSDA Bali, Sabtu (20/5) malam di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan. Dua ekor buaya muara yang habitatnya di Papua ini, sebelumnya dipelihara warga dari kecil hingga sekitar delapan tahun. Hingga akhirnya diserahkan karena kondisinya yang semakin besar.

Kepala Seksi I BKSDA Bali, Sumarsono, Minggu (21/5) mengatakan, dua ekor buaya yang diserahkan oleh warga tersebut saat ini telah di evakuasi dan dititipkan di Lembaga konservasi yang memiliki kolam buaya di Tabanan. “Kita sedang melakukan observasi dan cek kesehatan sebelum nantinya dilakukan dilepasliarkan di habitatnya di Papua,” terangnya.

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Berasal dari Empat Zona Merah

Sebelumnya Seksi I KSDA Bali menerima informasi adanya penyerahan satwa dilindungi dua ekor buaya yang dipelihara warga di Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Dari pengecekan dua ekor buaya betina dengan masing-masing panjang 1,8 meter dan 1,4 meter. “Kalau asalnya ada masyarakat yang memelihara tanpa ijin dari kecil, setelah buaya gede kewalahan memberikan makan dan menyerahkan ke BKSDA,” ujarnya.

Menurutnya dalam setahun ini, sudah ada tiga pengamanan buaya yang dilakukan Seksi I KSDA Bali yang mewilayahi Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar dan Buleleng. Dua merupakan penyerahan dari warga dan satu temuan. Dua penyerahan yakni di Renon, Denpasar di awal tahun lalu dan di Gumbrih.

Baca juga:  Tak Cuma Bali, Nasional Juga Cetak Rekor Baru Tambahan Harian Kasus COVID-19

Sedangkan untuk temuan, di Pantai Legian, Januari lalu. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bila memiliki atau memelihara satwa dilindungi seperti ini agar diserahkan secara sukarela ke BKSDA.

Jangan sampai nanti petugas yang menemukan dan terjerat UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Kalau memelihara tanpa izin terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tetapi kalau menyerahkan secara sukarela kita terima dan kita berikan pembinaan saja,” terangnya. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Waspadai, Kecepatan Angin hingga 46 Kilometer per Jam di Laut Bali
BAGIKAN