Kapolsek Denut merilis kasus pencurian ponsel yang dilakukan residivis jambret asal Cirebon, Jawa Barat, Gunawan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis jambret asal Cirebon, Jawa Barat, Gunawan (22) kepergok mencuri di Toko Counter Indra Cell, Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara (Denut), Sabtu (20/4). Saat warga dan polisi mengepung TKP, pelaku loncat dari atap toko. Polisi langsung mengamankan pelaku saat diamuk massa yang emosi.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (22/5) menjelaskan, sebelum kejadian korban, I Made Agus Indrawan (22) menutup konter pukul 21.00 WITA.

Baca juga:  Divonis 7 Bulan, Wartawan Perang Pengguna Hasis Terharu

Selanjutnya pukul 22.45 WITA, korban mendengar suara mencurigakan di sekitar toko miliknya. Setelah masuk toko, ternyata dua HP dan uang hilang.

Setelah dicek di CCTV terekam seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko. “Modusnya pelaku memanjat tembok pagar, lalu naik ke atap membuka genting dan masuk ke dalam toko menjebol plafon,” ujarnya.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denut. Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia mendatangi TKP.

Selanjutnya petugas bersama korban dan warga mencari pelaku di sekitar lokasi kejadian. Melihat banyak polisi dan warga membuat pelaku panik dan langsung loncat dari atap toko.

Baca juga:  Moratorium Pembangunan Vila Jangan Hanya Wacana

Saat jatuh dengan posisi tidak pas sehingga pelaku langsung tersungkur. Saat itulah warga langsung menangkap dan menghajarnya.

Polisi langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru datang dari Makassar dan di sana ia kerja sebagai sales.

Awalnya ia ke Bali dalam rangka liburan dan tinggal dikos elit seharga Rp 1,8 juta di Jalan Dewi Supraba, Denut. Karena uangnya habis untuk minum akhirnya pelaku mencuri.

Baca juga:  Pecalang Turut Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mengening

Selain membobol toko korban, pelaku juga beraksi di konter HP di Jalan Teuku Umar dan Jalan Gunung Agung.  Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti dua HP, uang tunai Rp 1.362.000, iPhone XI, speaker salon, kartu simcard perdana, headset, kartu pulsa dan data, screen guard, kartu perdana, voucer pulsa serta data.

“Pengungkapan kasus ini tetap kami kembangkan dan berkoordinasi dengan Polsek lainnya,” tegas Carlos. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN