Kegiatan verifikasi administrasi bacaleg di KPU Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dua di antara Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Gianyar, adalah mantan narapidana. Keberadaan dua Bacaleg DPRD Gianyar yang sempat tersangkut kasus pidana ini masih dalam proses penelusuran dari Bawaslu dan proses verifikasi administrasi di KPU Gianyar.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan, Senin (22/5) mengatakan, fokus pengawasan Bawaslu pada administrasi kependudukan dan syarat pencalonan. “Kami atensi dugaan calon dalam penggunaan dokumen palsu,” ucapnya.

Baca juga:  Vakum 10 Tahun, Makepung Gubernur Cup Kembali Digelar

Di samping itu, Bawaslu Gianyar juga sedang menelusuri keabsahan syarat calon maupun dokumen mantan narapidana yang nyaleg. Syaratnya, mantan narapidana yang nyaleg ini dihukum kurang dari lima tahun dan ada jeda lima tahun baru boleh mendaftar sebagai bacaleg. “Di Gianyar ada dua bacaleg yang kita atensi,” jelasnya.

Terkait informasi syarat mantan narapidana sebagai calon, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengungkapkan, sampai saat ini KPU masih dalam proses verifikasi administrasi syarat calon atau bacaleg.

Baca juga:  Kuasai 9,28 Gr Sabu, Dek Gus Dihukum Enam Tahun Penjara

Ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai PKPU 10 tahun 2023 terkait pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ini ada ketentuan terkait syarat pidana ancaman 5 tahun lebih dan calon yang melakukan tindak pidana yang berulang-ulang.

Tirta Suguna menekankan, saat ini masih verifikasi administrasi bacaleg. Dalam proses verifikasi ini seandainya ditemukan pelanggaran PKPU, KPU akan tetap melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan partai politik. “Ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan proses perbaikan nanti, saat ini proses verifikasi administrasi masih berjalan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Pengajuan Bacaleg Dibuka 5 Hari Lagi, Bupati Suwirta Belum Mengundurkan Diri
BAGIKAN