Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD (kedua kiri) saat melakukan konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk membantu Kemenkominfo dalam pengawasan anggaran yang digunakan di proyek-proyeknya, Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud MD mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang kesini untuk menyelesaikan kasus yang sudah ada,” kata Mahfud di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (23/5).

Menurutnya Kemenkominfo selama ini tidak meminta pengawasan BPKP untuk setiap proyeknya sehingga salah satu akibatnya terjadi kasus penyelewengan anggaran seperti dugaan korupsi untuk pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Baca juga:  Tidak Dikasi Uang, Nekat Tebas Dengan Blakas

Kondisi tersebut tentunya disayangkan mengingat di kementerian-kementerian lain, BPKP sengaja diundang untuk membantu pengawasan penggunaan anggaran sebelum memulai proyek sehingga anggaran yang digunakan bisa tepat sasaran.

“Memang aturannya tidak harus masuk, tapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman, karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini berapa harganya, ini gimana produknya. Supaya aman,” kata Mahfud.

Selain BPKP, Mahfud mengatakan, di bawah wewenangnya sebagai Plt. Menkominfo ia mengundang para aparat penegak hukum untuk datang dan melakukan pemeriksaan jika terdapat laporan kasus terkait dengan Kemenkominfo.

Baca juga:  Produk Legislasi Tak Maksimal, DPR Tak Lagi Kejar Target

Hal itu juga sejalan dengan keputusan Mahfud mendukung pengusutan kasus hukum terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan BTS oleh BAKTI Kemenkominfo.

“Kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi. KPK, kejaksaan, kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti kami persilahkan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” tegas Mahfud.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sejak Jumat (19/5) ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Baca juga:  Dua Proyek Peningkatan Jalan di Nusa Penida Gagal Terealisasi

Dalam tugasnya, ia diminta agar dapat menjaga kelancaran tugas serta fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga adanya Menteri yang ditunjuk mengisi posisi tersebut secara definitif. Salah satu tugas yang ditanganinya ialah membantu pengusutan kasus hukum terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G di kawasan 3T. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN