WN Prancis diadili karena mencuri. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejari Badung, Guntur Dirga Saputra, Selasa (23/5) menuntut pencuri asal Perancis, terdakwa Jacob Roger Marcel, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Jaksa menyatakan, terdakwa Jacob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Yakni, melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Jacob Roger Marcel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tuntut jaksa.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi KPU Badung, Ini Jawaban Kejari Soal SP3

Dijelaskan bahwa Jacob pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA, bertempat di sebuah minimarket yang berlokasi di Pujamandala, Jalan Kuruksetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, melakukan tindak pidana mencuri berbagai rokok puluhan bungkus, minuman, dan uang tunai sebesar Rp 35.380.000. Kasus itu dilaporkan ke polisi, lalu terdakwa ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN