Para tersangka saat digiring ke Kejari Denpasar dari LP Kerobokan untuk dilakukan tahap II beberapa waktu lalu. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah merampungkan berkas dan dilakukan tahap II, Penyidik Pidsus Kejari Denpasar, melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar untuk orang asing ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Telah ditetapkan dan ditahan lima orang tersangka.

“Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa/23/5) ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, Rabu (24/5).

Sebelumnya Kajari Denpasar, Rudy Hartono menyatakan bahwa lima tersangka dalam kasus KTP orang asing ini adalah Mohammad Nizar Zghalb alias Agung Nizar Santoso asal Suriah, Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina, I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono.

Baca juga:  Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Pihak jaksa menjelaskan, Ketut Sudana yang merupakan tenaga honorer/kontrak pada salah satu Instansi Pemerintahan (Kantor Camat Denpasar Utara). Peran dari Sudana adalah sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu tersangka Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Baca juga:  Kejari Denpasar akan Limpahkan Dugaan Manipulasi KUR

Peran tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, adalah penghubung antara tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki KTP Indonesia dengan oknum TNI berinisial PN yang menghubungi tersangka Ketut Sudana untuk membantu membuat KTP orang asing tadi.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP Kedua: melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 65 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Setelah Kejari, Giliran Polda Tetapkan WN Suriah Tersangka Kasus KTP
BAGIKAN