Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jangka waktu penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) pada tahun 2022 memakan waktu lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merinci, untuk memutus 124 perkara PUU pada tahun 2022, MK membutuhkan waktu 2,6 bulan per perkara.

Sementara pada tahun 2021, waktu yang dibutuhkan MK adalah 2,97 bulan per perkara. “Dengan demikian, jangka waktu menyelesaikan perkara pada tahun 2022 lebih cepat dari tahun sebelumnya,” kata Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2022 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (24/5).

Baca juga:  Bom di Makassar, Danrem Gerakan Babinsa Monitoring Wilayah

Dalam memutus sebuah perkara, MK juga berhubungan dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, kata Anwar, penyelesaian sebuah perkara di MK tidak hanya bergantung kepada proses internal MK saja. “Melainkan juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam proses persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan MK telah menggelar sebanyak 527 persidangan dalam rangka penyelesaian perkara PUU dan perkara hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) selama periode tahun 2022.

Baca juga:  Tim Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Pemilu di MK

Adapun rincian dari total persidangan tersebut adalah sebanyak 256 sidang panel dan 271 sidang pleno. “Jumlah persidangan tersebut terdiri dari 254 persidangan pendahuluan, 145 pemeriksaan pemeriksaan, dan 128 persidangan pengucapan putusan,” kata Anwar.

Anwar menambahkan, selain persidangan yang bersifat terbuka, MK juga melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Adapun total RPH yang dilaksanakan MK sepanjang tahun 2022 adalah 230 RPH. “(RPH) terdiri dari 118 RPH pleno dan 112 RPH panel,” kata dia. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Cegah Konflik saat Pengarakan Ogoh-ogoh, Potensi Kerawanan dan Strategi Pengamanan Dibahas
BAGIKAN